PPID SMK Negeri Situraja
" Maklumat Pelayanan Informasi Publik "
Memberikan informasi publik secara cepat & tepat.
Memberikan informasi publik secara cepat & tepat.
A. PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI YANG TERDIRI DARI :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Melalui Web & Media Sosial).
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi yang dikecualikan.
B. PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI YANG TERDIRI DARI :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja kepada public.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja kepada PPID Utama secara berkala.