Merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SMKN Situraja) di lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Melalui Web & Media Sosial).
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja kepada public.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja kepada PPID Utama secara berkala.