PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SMKN Situraja) di lingkungan Pemerintah Daerah.

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Melalui Web & Media Sosial).

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi yang dikecualikan.

    1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja.
    2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja kepada public.
    3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja.
    4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungan SMK Negeri Situraja.
    5. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja untuk diakses oleh masyarakat.
    6. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama.
    7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMK Negeri Situraja kepada PPID Utama secara berkala.
    Scroll to Top